1. Lokasi dimana ?
Jawab:
Kavling Syafira Land terletak di Kp. Kranji Desa Kertamukti, kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. (berbatasan dengan Kecamatan Tambelang)
Alamat kantor berada di Perumahan Griya Asri 2 Blok E.2 No. 81, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
2. Keunggulan Lokasi apa ?
Jawab:
Daerah Cibitung – Tambelang adalah daerah yang baru akan berkembang Pesat Orang menyebutnya Property Sunrise, sehingga jadi target investasi yang sangat menarik.
Menurut RTRW Kabupaten Bekasi Tahun 2011 s/d 2031 pembangunan infrastruktur radius terdekat adalah:
– Tol Tanjung Priuk – Cibitung (progress pengerjaan)
– Jalan Sekunder Lintas Utara menghubungkan Marunda-Tarumajaya, Cabang bungin-Batujaya (Tanjung Priuk – Karawang)
Fasilitas Pendidikan
100 meter ke SMK Tons
1 Km ke SMK Negeri 1 Tambelang
1 km ke SMP Negeri 3 Kertamukti
800 Meter SMP Negeri 1 Tambelang
100 Meter ke SD Negeri Kertamukti 1
1 Km Ke SD Negeri 1 Sukarapih
Pusat Perbelanjaan
1 km ke Pasar Tambelang
10 Km Pasar Induk Cibitung
10 Km Ramayana Cibitung
1 Km ke Alfamidi, Indomart
Rumah Sakit
1 KM Puskesmas Tambelang
9 KM Rumah Sakit Kartika husada Cibitung
11 KM Rumah Sakit Adam Tholib Cibitung
Kawasan Industri:
– 30 Menit Ke Kawasan Industri MM2100
Sarana Transportasi
10 km ke Station Cibitung
25 Menit Pintu Tol Cibitung
Di lalui Jalur Angkot 16 Trayek CBL – Tambelang
3. Unit yang tersedia apa saja ?
Jawab :
Kavling Standar 80 m2 dan >80 m2
4. Fasilitas ada apa saja ?
Jawab:
Insya Allah Kavling Syafira Land adalah sebuah Kavling dengan konsep Islami terdapat tempat ibadah atau Masjid.
Harga Unit Kavling Standar 80 m2 ?
Jawab :
Harga Cash. (sebelum Gathering)
Harga 68.000.000,-
Tanda Jadi 2.000.000,- (10 hari Kerja masuk DP 20% lunas)
Dp. 30% 18.400.000,- (1 Bln setelah DP lunas, Pembayaran 40% ke 1)
Pembayaran 40% 23.800.000,- (1 Bln dari Pembayaran 40% ke 1, Pelunasan 40% ke 2)
Pelunasan 40% 23.800.000,-
Contoh Cicilan 60 Bulan / 5 Tahun. (sebelum Gathering).
Harga 90.919.868,-
Tanda Jadi 2.000.000,- (10 hari kerja Masuk DP 10% ke 1)
DP 20% 16.183.974,- (1 Bln kemudian DP 10% ke 2 Lunas)
Pembayaran 1 – 60 1.212.265,- (setiap Bulan berikutnya masuk cicilan 1-60)
Harga belum termasuk biaya , AJB , BPHTB , BN & Notaris.
5. Sertifikatnya apa ?
Jawab:
Saat ini sertifikat sudah SHM Pecahan Per Kavling dan sebagian Pecahan Per Blok.
Tinggal proses balik nama ke konsumen dan sebagian proses dari Pecahan Per Blok menuju Pecahan Per Kavling baru balik Nama Ke Konsumen.
Kepastian legal Surat tanah SHM Lebih Jelas, Lebih Mudah, Lebih Pasti dan Lebih AMAN.
6. Kapan akan mulai dibangun dan kapan jadinya ?
Jawab :
Insya Allah kavling akan di mulai pembangunan setelah melewati masa Grand Launching, yakni setelah 6-15 bulan .
7. Perizinan sudah sampai mana ?
Jawab :
Bapak/ibu perihal dengan perizinan sudah pasti developer juga tidak akan berani membangun bila tidak settle, bapak/ibu tidak perlu khawatir saat serah terima kami pastikan semuanya sudah beres oleh karena itu biar tidak lupa agar kita sama-sama menjaga komitmen semua perjanjian ditandatangani di depan notaris.
8. Developernya siapa ?
Jawab :
Sebetulnya kami ini kurang pas kalau di bilang developer karena kami ini sebetulnya adalah kumpulan para pengusaha muslim yang tergabung dalam naungan Bimbingan Grup Hasanah Land yang sama-sama satu visi yaitu membantu umat terutama umat muslim yang ingin memiliki tempat untuk hunian yang mudah, cara pengajuan Tanpa Harus Kena Sistem BI Checking.
Kenapa ? Karena Konsep Kami Syariah, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa Akad Bathil dan Tanpa Riba. Insya Allah Lebih Berkah, Aman dan Nyaman. Aamiin
9. Kalau Hook bagaimana ?
jawab :
Untuk hook akan ada tambahan harga kelebihan tanah permeter, nah harga kelebihan tanah permeter akan dibicarakan lebih lanjut saat Gathering.
10. Kalau sudah akad DP dan melakukan pembayaran tiba-tiba di tengah jalan memutuskan mundur atau cancel itu gimana ?
Jawab :
(i) Dalam islam, terkait jual – beli Istishna’ (Pesanan) tidak ada Khiyar Syarat (misal : dalam tempo 3 bulan transaksi bisa dibatalkan jika tidak cocok), yang ada adalah Khiyar Majelis (selama dalam majelis akad boleh dibatalkan, dan ketika sudah keluar majelis akad mengikat kedua belah pihak). Sehingga setelah ditandatanganinya surat kesepakatan pemesanan unit ini, KEDUA PIHAK tidak dapat membatalkan. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyelesaikan unit pesanan, dan PIHAK KEDUA berkewajiban membeli dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
(ii) Apabila terjadi pembatalan, maka kembali kepada hukum asal pembatalan, yaitu harus ada ganti rugi oleh pihak yang membatalkan, karena pihak yang membatalkan secara tidak langsung telah terkena hukum dosa karena ingkar janji dan berkewajiban ganti rugi kepada pihak yang lain. Sehingga pembatalan atau pengunduran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA maka akan dikenakan Potongan sebesar 50% dari pembayaran Dp yang telah disetorkan. Sisa uang yang telah disetorkan akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA paling lambat 1 Tahun. Biaya sebesar 50% ini digunakan untuk kepentingan jasa, administrasi, dan biaya lain-lain. hal ini wajar dilakukan pemotongan karna biaya tersebut telah dikeluarkan dan ini menjadi kerugian PIHAK PERTAMA. Pemotongan ini tidak termasuk kedalam Riba, karena Riba itu secara bahasa adalah Az-ziadah atau tambahan atas harta pokok (hutang), sedangkan potongan ini adalah pengurangan harta yang diperuntukkan sebagai pengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Kesimpulan : Bisa di cancel dengan syarat dipotong biaya ganti rugi sebesar 50% dari total Dp yang masuk.
11. Nah legalitas developer gimana ?
Jawab :
Legalitas sudah tentu mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia.
12. Apa jaminannya bahwa unit akan terbangun ?
Jawab :
Dengan sertifikat tanah yang sudah terpecah per kavling dan sebagian Pecah Per Blok sesuai dengan Site Plan yg ada, itu pertanda keseriusan dan keYakinan kami dalam membuat Lahan Kavling Syafira Land.
Sebagai tambahan, perihal jaminan bagi yang kredit. Sebenarnya para konsumen harus memberikan jaminan lain bila mencicil, karena kami butuh kepastian dari Bapak/ Ibu terkait kesanggupan Bapak/ Ibu melunasi cicilan Kavlingnya atau tidak. Kenapa begitu? Jelas, kami telah melakukan Action sebelum Launching. Sedangkan Bapak/Ibu mencicil sampai tahunan, secara resiko tentunya akan kembali kepada kami selaku pengembang. Jadi mohon dimanfaatkan sebaik mungkin kesempatan yang jarang ada ini.
13. Kalau kita beli Kavling pembayaran DP lebih besar dari yang ditentukan apakah cicilannya atau harganya akan berkurang ?
Jawab :
Pembayaran dp lebih besar akan mengurangi cicilan. Tetapi dari segi harga akan tetap. Apabila ada pengajuan bonus maka kami tidak bisa menjanjikan.
14. Apakah Booking Fee Hangus ?
Jawab :
Tidak hangus, karena kami memberikan waktu selama 7 hari untuk berfikir ulang dan survey lokasi, namun jika lebih dari 7 tidak ada informasi maka Booking Fee hangus.
Untuk Booking Fee hangus kenapa? karena pada saat bapak/ibu sudah booking fee artinya Bapak/Ibu sudah mengunci satu unit dan unit tersebut tidak bisa dijualkan atau di ambil lagi oleh orang lain. Ketika ada orang lain yang minat dengan unit tersebut, karena sudah di booking oleh Bapak/Ibu artinya sudah tidak bisa kami berikan lagi unit tersebut, akhirnya calon pembeli pun kami lepas dan seterusnya. Nah kalau tiba-tiba Bapak/Ibu cancel artinya :
- Kita sudah banyak menghalangi orang yang mau ambil unit tersebut, sudah pasti itu membuat rugi atau kecewa calon pembeli.
- Developer juga secara materi rugi kenapa? karena seharusnya unit tersebut terjual karena Bpak/Ibu cancel maka unit kosong kembali padahal sebelumnya unit sudah banyak yang mau ambil. Jadi kami rasa fair ya Bapak/Ibu jika booking fee itu hangus. Karena dari pihak Bapak/Ibu yang membatalkan kecuali pembatalan itu terjadi dari pihak kami uang Booking fee kami kembalikan 100%.
15. Ko Bisa Tanpa Denda Tanpa Sita ? Kalau orang telat bayar gimana ?
Jawab :
Bapak/Ibu kami ini adalah 100 % Kavling Syariah, nah itu tidak diperbolehkan adanya Denda atau adanya Penyitaan. Bila pembeli telat membayar maka developer akan mengajak pembeli untuk musyawarah untuk memberikan solusi terkait keterlambatan pembayarannya. Katakanlah sudah tidak ada pilihan lagi selain harus menjual kavling tersebut, dan bila sudah terjual maka pemilik hanya cukup membayar sisa tunggakannya saja kepada developer dan kelebihan dana dari hasil penjualan diserahkan kepada pemilik.
16. Ko ga ada asuransi ? kalau Pembeli meninggal bagaiamana ?
Jawab :
Asuransi dalam islam itu akadnya tolong menolong sehingga tidak boleh menerapkan pembayaran premi. Asuransi Indonesia saat ini masih belum ada yang sesuai aturan syari.
Apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti misal pembeli meninggal dunia, maka akan dilanjutkan oleh ahli waris, jika ahli waris tidak ingin melanjutkan, Kavling tersebut bisa di jual kemudian ahli waris tinggal melunasi sisa hutang
17. Ko Kavling ini lebih mahal dibanding yang disamping ?
Jawab :
Bapak/ibu Kavling kami beda dengan kavling sebelah yg pasti secara legalitas kami sudah SHM, pecahan per unit kavling dan sebagian pecahan per Blok, justru ini yg jarang ada atau tidak dijual oleh Developer lain.
Kami punya akses jalan tersendiri langsung dari pinggir jalan raya dan akses langsung dari jalan desa.Apakah kondisi yg super ini masih dibilang mahal ???
18. Membeli sesuatu harus dipikirkan tapi kelamaan mikir unit kavling sudah habis terjual , karena unitnya yang terbatas. SEGERA PUTUSKAN BELI SEBELUM KEHABISAN !!!
19. kalau beli Kavling.. sebelum SHM turun itu buyer dapat apa?
Yg di dapat buyer :
1. Kwitansi pembayaran sesuai dgn uang yg di bayarkan dan kwitansi tersebut di stampel syah.
2. Bila sudah masuk Pembayaran DP akan menerima Surat Pemesanan Unit sesuai Nomor Kavling dan jenis pembayaran.
3. Lanjut dgn Akad perjanjian jual beli anatara buyer dengan Developer.
4. Pelunasan AJB
5. Terima SHM.
Itu kurang lebih tahapan sampai penerimaan SHM
20. Klo cash langsung, balik namanya berapa lama?
Dari sejak AJB di Notaris 3-6 bulan normalnya.
21. Harga belum termasuk biaya , AJB , BPHTB , BN & Notaris. brp perkiraan tambahan biayanya sampai tuntas?
+- biaya di 10%
dari harga kavling.
Karena biaya tsb ada di akhir pembayaran.
Kalo harga segitu hitungan sekarang nggak sampai 10%, tapi biaya tsb utk 5 thn yg akan datang kita nggak tahu.
Komponen biaya tsb tidak masuk ke harga yg ditawarkan oleh developer.
Jadi dianggarkan saja 10% dari harga kavling.